Pembuatan Edible Film Yang Bersifat Antibakteri Dari Glukomanan Umbi Porang (Amorphophallus Muelleri) Yang Diinkorporasi Dengan Ekstrak Etanol Umbi Bawang Tiwai (Eleutherine Bulbosa (Mill.) Urb.)

  • Anggun Ridha Avitri Mulawarman University
  • Subur P Pasaribu Jurusan Kimia FMIPA Universitas Mulawarman
  • Winni Astuti Jurusan Kimia FMIPA Universitas Mulawarman

Abstract

ABSTRAK


 


Penelitian mengenai pembuatan edible film yang bersifat antibakteri dari glukomanan umbi Porang (Amorphophallus muelleri) yang diinkorporasi dengan ekstrak etanol umbi Bawang Tiwai (Eleutherine bulbosa (Mill.) Urb.) untuk mendapatkan formula edible film glukomanan umbi Porang dan ekstrak etanol umbi Bawang Tiwai yang memiliki aktivitas antibakteri terhadap bakteri Escherichia coli ATCC 25922 dan Staphylococcus aureus ATCC 25923 telah selesai dilakukan. Aktivitas antibakteri ekstrak etanol umbi Bawang Tiwai dilakukan dengan metode difusi agar dengan konsentrasi 2, 4, 6, dan 8% menunjukkan bahwa ekstrak etanol umbi Bawang Tiwai dengan konsentrasi 4% memiliki aktivitas antibakteri terhadap kedua bakteri masing-masing sebesar 13 mm dan 15,83 mm. Formula edible film yang mengandung glukomanan 6%, gliserol 25%, dan ekstrak etanol umbi Bawang Tiwai 4% menunjukkan aktivitas antibakteri terhadap bakteri Escherichia coli ATCC 25922 dan Staphylococcus aureus ATCC 25923 masing-masing sebesar 14,83 mm dan 16 mm.

Keyword
Edible Film, Glukomanan, Bawang Tiwai, Aktivitas Antibakteri

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-28
How to Cite
AVITRI, Anggun Ridha; PASARIBU, Subur P; ASTUTI, Winni. Pembuatan Edible Film Yang Bersifat Antibakteri Dari Glukomanan Umbi Porang (Amorphophallus Muelleri) Yang Diinkorporasi Dengan Ekstrak Etanol Umbi Bawang Tiwai (Eleutherine Bulbosa (Mill.) Urb.). JURNAL KIMIA MULAWARMAN, [S.l.], v. 20, n. 1, p. 9-16, dec. 2022. ISSN 2476-9258. Available at: <http://jurnal.kimia.fmipa.unmul.ac.id/index.php/JKM/article/view/1073>. Date accessed: 02 may 2024. doi: https://doi.org/10.30872/jkm.v20i1.1073.
Section
Artikel